Sunan Ibnu Majah Hadits 1861 - Larangan Menikahkan Wanita Tanpa Izin
Larangan Menikahkan Janda dan Gadis Tanpa Persetujuan
Sunan Ibnu Majah : 1861
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1861
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, juga seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Dan izinnya adalah diam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan menikahkan seorang janda sebelum diajak bermusyawarah dan dimintai pendapatnya dengan jelas.
- Larangan menikahkan seorang anak gadis sebelum dimintai izin dan kerelaan hatinya.
- Sikap diam dari seorang gadis saat dimintai izin menikah merupakan tanda keabsahan persetujuannya.
