Sunan Ibnu Majah Hadits 1862 - Cara Janda dan Gadis Memberi Persetujuan
Perbedaan Cara Janda dan Gadis Mengungkapkan Persetujuan Nikah
Sunan Ibnu Majah : 1862
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1862
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثَّيِّبُ تُعْرِبُ عَنْ نَفْسِهَا وَالْبِكْرُ رِضَاهَا صَمْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Husain] dari [Adi bin Adi Al Kindi] dari [Bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seorang janda akan mengungkapkan tentang dirinya, sementara seorang gadis persetujuannya adalah dengan diam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang janda memberikan keputusan atau persetujuan nikah dengan cara berbicara atau mengungkapkannya secara jelas.
- Seorang gadis menunjukkan kerelaan atau persetujuan pernikahannya melalui sikap diam.
- Islam memperhatikan kondisi psikologis dan rasa malu yang ada pada diri seorang wanita dalam urusan pernikahan.
