Sunan Ibnu Majah Hadits 1864 - Hak Gadis Menentukan Pernikahan
Pemberian Hak Keputusan Nikah Kepada Gadis oleh Rasulullah
Sunan Ibnu Majah : 1864
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1864
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Kahmas bin Al Hasan] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Ada seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan keponakannya dengan tujuan agar mengangkatnya dari kehinaan." Buraidah berkata: "Maka Beliau menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut. Lalu ia berkata: "Aku telah menerima putusan bapakku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui, bahwa keputusan bukan ada pada bapak-bapak mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang gadis memiliki hak suara dan keputusan akhir untuk menerima atau menolak pernikahan yang diatur oleh ayahnya.
- Tindakan menjodohkan anak demi tujuan mengangkat derajat orang lain tanpa izin anak adalah tindakan yang tidak dibenarkan tanpa persetujuan anak.
- Pentingnya edukasi bagi kaum wanita mengenai hak-hak syar'i mereka dalam urusan rumah tangga dan pernikahan.
