Hadis 1870

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1870

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَفِي حَدِيثِ عَائِشَةَ وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Hajjaj] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (dalam jalur lain) dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah tanpa adanya wali." Dalam hadits 'Aisyah disebutkan: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami