Sunan Ibnu Majah Hadits 1871 - Keberadaan Wali Jadi Syarat Nikah

Penegasan Hadits Mengenai Pernikahan Harus dengan Wali resmi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1871

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pernikahan tidak dianggap sah menurut ketentuan syariat jika dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran wali.
  • Syariat Islam memberikan perhatian besar pada perlindungan wanita dengan melibatkan wali pria dalam urusan pernikahan.
  • Penegasan berulang dari Rasulullah menunjukkan bahwa urusan wali bukan sekadar formalitas adat biasa.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami