Sunan Ibnu Majah Hadits 1871 - Keberadaan Wali Jadi Syarat Nikah
Penegasan Hadits Mengenai Pernikahan Harus dengan Wali resmi
Sunan Ibnu Majah : 1871
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1871
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan tidak dianggap sah menurut ketentuan syariat jika dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran wali.
- Syariat Islam memberikan perhatian besar pada perlindungan wanita dengan melibatkan wali pria dalam urusan pernikahan.
- Penegasan berulang dari Rasulullah menunjukkan bahwa urusan wali bukan sekadar formalitas adat biasa.
