Sunan Ibnu Majah Hadits 1872 - Larangan Wanita Menikahkan Dirinya Sendiri
Hadits Larangan Wanita Menikahkan Perempuan Lain atau Dirinya Sendiri
Sunan Ibnu Majah : 1872
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1872
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wanita tidak memiliki otoritas hukum untuk bertindak sebagai wali nikah bagi wanita lainnya.
- Seorang wanita dilarang keras mengambil keputusan untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa kehadiran wali yang sah.
- Tindakan mengabaikan fungsi wali dalam pernikahan dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan menyerupai perbuatan zina.
