Sunan Ibnu Majah Hadits 1897 - Kisah Pernikahan Abdurrahman bin Auf dan Mahar Emas
Anjuran Mengadakan Walimah Pernikahan Walau Sederhana
Sunan Ibnu Majah : 1897
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1897
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا أَوْ مَهْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pada diri 'Abdurrahman bin Auf ada sisa wewangian, beliau lantas bertanya: "Apa ini?" 'Abdurrahman lalu menjawab: "Wahai Rasulullah, aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar satu nawah emas, " beliau bersabda: "Semoga Allah memberimu berkah, buatlah walimahan meskipun dengan seekor kambing."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi seorang pria pengantin baru untuk menggunakan wewangian sebagai tanda kebahagiaan.
- Emas dengan ukuran atau berat tertentu seperti seberat biji kurma (nawah) dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan yang sah.
- Mengadakan acara walimah pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam guna mengumumkan pernikahan, disesuaikan dengan kemampuan.
