Sunan Ibnu Majah Hadits 1913 - Larangan Keras Menyetubuhi Dubur Istri
Larangan Hubungan Intim Melalui Dubur Istri dalam Islam
Sunan Ibnu Majah : 1913
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1913
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras bagi seorang suami untuk menyetubuhi atau menggauli dubur istrinya.
- Perbuatan anal seks mendatangkan ancaman berat berupa tidak dilihat oleh Allah Azza wa Jalla.
- Hubungan biologis suami istri harus dilakukan sesuai tempat yang dibenarkan oleh syariat.
