Sunan Ibnu Majah Hadits 1913 - Larangan Keras Menyetubuhi Dubur Istri

Larangan Hubungan Intim Melalui Dubur Istri dalam Islam

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1913

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan keras bagi seorang suami untuk menyetubuhi atau menggauli dubur istrinya.
  • Perbuatan anal seks mendatangkan ancaman berat berupa tidak dilihat oleh Allah Azza wa Jalla.
  • Hubungan biologis suami istri harus dilakukan sesuai tempat yang dibenarkan oleh syariat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami