Sunan Ibnu Majah Hadits 1916 - Hukum Azl dan Hubungannya dengan Takdir Allah
Hukum Melakukan Azl dan Kaitannya dengan Ketetapan Takdir
Sunan Ibnu Majah : 1916
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1916
حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ أَوَ تَفْعَلُونَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنْ نَسَمَةٍ قَضَى اللَّهُ لَهَا أَنْ تَكُونَ إِلَّا هِيَ كَائِنَةٌ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum asal melakukan tindakan 'azl atau mengeluarkan sperma di luar rahim adalah diperbolehkan.
- Usaha manusia untuk menunda kehamilan tidak akan bisa menghalangi atau membatalkan takdir Allah.
- Setiap jiwa manusia yang sudah diputuskan oleh Allah untuk lahir pasti akan terwujud ke dunia.
