Sunan Ibnu Majah Hadits 1939 - Kepastian Hukum Mahram dari Pihak Susuan

Penegasan Ulang Rasulullah Mengenai Mahram Jalur Persusuan

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1939

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ عَمُّكِ فَقُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Paman sepersusuanku datang dan minta izin untuk masuk menemuiku, namun aku enggan menerimanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Berilah izin untuk pamanmu, " aku berkata: "Yang menyusuiku wanita, bukan laki-laki! " beliau bersabda lagi: "Dia itu pamanmu, berilah izin! "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keraguan dalam menentukan mahram harus diselesaikan dengan merujuk pada ketetapan syariat yang jelas.
  • Seorang paman sepersusuan memiliki hak untuk diizinkan masuk menemui keponakan sepersusuannya tanpa melanggar batas hijab.
  • Syariat menyamakan hubungan persusuan dengan hubungan darah dalam hal keharaman nikah dan kebolehan berinteraksi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami