Sunan Ibnu Majah Hadits 1940 - Larangan Menikahi Dua Wanita Bersaudara
Hukum Menikahi Dua Wanita Bersaudara Kandung Menurut Hadits Nabi
Sunan Ibnu Majah : 1940
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1940
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ أَبِي خِرَاشٍ الرُّعَيْنِيِّ عَنْ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي أُخْتَانِ تَزَوَّجْتُهُمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَال إِذَا رَجَعْتَ فَطَلِّقْ إِحْدَاهُمَا
Ad Dailami Diriwayatkan dari:
Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara aku mempunyai dua isteri kakak beradik, aku menikahi mereka pada masa jahiliyyah. Beliau lantas bersabda: "Jika kamu kembali, maka cerai salah satu dari keduanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang seorang laki-laki mengumpulkan atau menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik kandung dalam satu waktu pernikahan.
- Pernikahan yang bertentangan dengan syariat Islam yang dilakukan pada masa sebelum masuk Islam harus disesuaikan dan diperbaiki setelah seseorang memeluk Islam.
- Seorang suami yang terlanjur memiliki istri kakak beradik sebelum masuk Islam wajib memilih salah satu untuk dipertahankan dan menceraikan istri yang satunya.
