Sunan Ibnu Majah Hadits 1941 - Memilih Salah Satu Istri dari Dua Bersaudara
Panduan Rasulullah Bagi Mualaf yang Memiliki Istri Kakak Beradik
Sunan Ibnu Majah : 1941
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1941
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجَيْشَانِيِّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ الضَّحَّاكَ بْنَ فَيْرُوزَ الدَّيْلَمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي أُخْتَانِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِي طَلِّقْ أَيَّتَهُمَا شِئْتَ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Adl Dlahhak bin Fairuz Ad Dailami] menceritakan riwayat dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku mempunyai dua isteri yang bersaudara. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Ceraikan salah satu dari keduanya yang kamu kehendaki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang mualaf yang baru masuk Islam wajib melaporkan atau menyesuaikan kondisi rumah tangganya jika ada hal yang melanggar aturan syariat.
- Suami diberikan hak dan kebebasan untuk memilih istri mana yang ingin dia pertahankan di antara dua wanita bersaudara tersebut.
- Islam tidak membatalkan kedua pernikahan sekaligus, melainkan hanya mewajibkan pemisahan atau perceraian dengan salah satu di antara keduanya.
