Sunan Ibnu Majah Hadits 1942 - Batasan Maksimal Empat Istri Setelah Masuk Islam
Kisah Sahabat Memiliki Delapan Istri dan Batasan Poligami Islam
Sunan Ibnu Majah : 1942
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1942
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ حُمَيْضَةَ بِنْتِ الشَّمَرْدَلِ عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Qais bin Al Harits Diriwayatkan dari:
Aku masuk Islam sementara aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menuturkan masalah itu. Maka beliau bersabda: "Pilihlah empat di antara mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Batasan maksimal jumlah istri yang boleh dihimpun oleh seorang laki-laki dalam syariat Islam adalah empat orang istri.
- Jika seseorang masuk Islam dengan membawa istri lebih dari empat, pernikahan dengan istri selebihnya otomatis tidak boleh dilanjutkan.
- Suami berhak memilih empat istri yang paling dia inginkan untuk tetap dipertahankan dari seluruh istri yang dia miliki sebelumnya.
