Sunan Ibnu Majah Hadits 1958 - Anjuran Menikah dengan yang Sekufu
Anjuran Memilih Pasangan yang Setara atau Sekufu dalam Islam
Sunan Ibnu Majah : 1958
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1958
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عِمْرَانَ الْجَعْفَرِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pandai-pandailah memilih untuk tempat sperma kalian. Nikahilah wanita-wanita yang setara, dan nikahkanlah mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperintahkan untuk selektif dan berhati-hati dalam memilih pasangan demi menjaga kualitas nasab dan keturunan.
- Dianjurkan untuk mengutamakan prinsip kesetaraan (sekufu) dalam melangsungkan pernikahan, baik bagi pria maupun wanita.
- Wali memiliki peran penting untuk menyandingkan anak perempuan mereka dengan pasangan yang sepadan dalam nilai kehidupan.
