Sunan Ibnu Majah Hadits 231 - Ilmu Agama: Sampaikan Amanah Ilmu
Kewajiban Menyampaikan Ilmu Agama Kepada Orang Lain
Sunan Ibnu Majah : 231
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 231
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ حَدَّثَنِي قُدَامَةُ بْنُ مُوسَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُصَيْنِ التَّمِيمِيِّ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ يَسَارٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِيُبَلِّغْ شَاهِدُكُمْ غَائِبَكُمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Hendaklah yang hadir dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir dari kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang mendengar atau mengetahui sabda Rasulullah dianjurkan untuk menyampaikannya kepada orang lain yang belum tahu.
- Penyebaran ajaran Islam mengandalkan estafet informasi dari orang yang hadir kepada yang tidak hadir.
- Pentingnya menjaga kelangsungan penyampaian pesan keagamaan di tengah masyarakat muslim.
