Sunan Ibnu Majah Hadits 268 - Riwayat Ibnu Umar: Shalat dan Bersuci
Penjelasan Ibnu Umar Tentang Syarat Shalat dan Sedekah
Sunan Ibnu Majah : 268
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 268
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً إِلَّا بِطُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
Ali bin Muhammad Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Simak]. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta curian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibnu Umar meriwayatkan bahwa kesucian adalah kunci utama diterimanya shalat di hadapan Allah.
- Harta curian atau hasil khianat tidak bisa dijadikan sarana untuk mendapatkan pahala sedekah karena pasti ditolak.
- Bersuci sebelum shalat dan menjauhi harta haram saat bersedekah adalah kewajiban bagi setiap muslim.
