Sunan Ibnu Majah Hadits 269 - Riwayat Anas bin Malik tentang Thaharah

Kesaksian Anas bin Malik Mengenai Aturan Shalat dan Sedekah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 269

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا أَبُو زُهَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سِنَانِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

Sahl bin Abu Sahl Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Zuhair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sinan bin Sa'd] dari [Anas bin Malik] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta curian."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anas bin Malik mendengar langsung penegasan Nabi mengenai syarat diterimanya shalat yaitu dengan bersuci.
  • Setiap sedekah yang dikeluarkan dari jenis harta hasil curian tidak memiliki nilai di hadapan Allah.
  • Ibadah badaniah (shalat) dan ibadah maliah (sedekah) harus memenuhi kriteria kesucian agar tidak sia-sia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami