Sunan Ibnu Majah Hadits 270 - Riwayat Abu Bakrah: Bersuci dan Kehalalan Harta
Hadits Abu Bakrah Mengenai Thaharah Shalat dan Sedekah
Sunan Ibnu Majah : 270
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 270
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَقِيلٍ حَدَّثَنَا الْخَلِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
Muhammad bin Aqil Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Khalil bin Zakaria] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Al Hassan] dari [Abu Bakrah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta curian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Abu Bakrah menyampaikan perintah Nabi bahwa shalat harus diawali dengan bersuci agar diterima Allah.
- Harta yang diperoleh secara tidak benar seperti mencuri akan membatalkan potensi diterimanya amal sedekah.
- Keselarasan riwayat Abu Bakrah dengan sahabat lain menunjukkan mutlaknya aturan bersuci dalam shalat dan kehalalan dalam sedekah.
