Sunan Ibnu Majah Hadits 323 - Tiga Tempat Larangan Buang Air Besar
Tiga Tempat Buang Air yang Mendatangkan Laknat
Sunan Ibnu Majah : 323
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 323
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ حَيْوَةَ بْنِ شُرَيْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْحِمْيَرِيَّ حَدَّثَهُ قَالَ كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يَتَحَدَّثُ بِمَا لَمْ يَسْمَعْ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَسْكُتُ عَمَّا سَمِعُوا فَبَلَغَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو مَا يَتَحَدَّثُ بِهِ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ هَذَا وَأَوْشَكَ مُعَاذٌ أَنْ يَفْتِنَكُمْ فِي الْخَلَاءِ فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَلَقِيَهُ فَقَالَ مُعَاذٌ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو إِنَّ التَّكْذِيبَ بِحَدِيثٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِفَاقٌ وَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى مَنْ قَالَهُ لَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَالظِّلِّ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ
Abu Sa'id Al Himyari Diriwayatkan dari:
[Mu'adz bin Jabal] menceritakan hadits yang tidak didengar oleh para sahabat yang lainnya, dan diam terhadap apa yang mereka dengar. Maka sampailah kepada Abdullah bin 'Amru apa yang ia ceritakan, sehingga Abdullah bin 'Amru berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan seperti ini. Dan (aku kawatir) Mu'adz akan menciptakan fitnah untuk kalian dalam masalah buang air besar."Sampailah perkataan itu ke telinga Mu'adz sehingga dia menemuinya dan berkata: "Hai Abdullah bin 'Amru, sesungguhnya mendustakan hadits Rasulullah merupakan tindakan nifak, dan dosanya ditanggung oleh orang yang mengucapkannya. Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Takutlah kalian kepada tiga tempat yang dilaknat: buang air besar di tempat umum, di tempat berteduh, dan di tengah jalan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mendustakan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan tanda nifak.
- Larangan keras buang air besar di tempat umum, tempat berteduh, dan tengah jalan.
- Perbuatan mengganggu kenyamanan fasilitas publik dapat mendatangkan laknat.
