Sunan Ibnu Majah Hadits 367 - Larangan Wudhu dari Sisa Wanita

Memahami Hadits Larangan Pria Wudhu Menggunakan Sisa Wanita

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 367

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ

Al Hakam bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang lelaki berwudlu dari sisa wudlu perempuan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat redaksi hadits yang melarang pria menggunakan sisa air bersuci wanita.
  • Para ulama mengompromikan maknanya dengan menganggap larangan ini bersifat makruh, bukan haram mutlak.
  • Pentingnya mengumpulkan semua riwayat sejenis agar mendapatkan kesimpulan hukum bersuci yang tepat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami