Sunan Ibnu Majah Hadits 367 - Larangan Wudhu dari Sisa Wanita
Memahami Hadits Larangan Pria Wudhu Menggunakan Sisa Wanita
Sunan Ibnu Majah : 367
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 367
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ
Al Hakam bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang lelaki berwudlu dari sisa wudlu perempuan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat redaksi hadits yang melarang pria menggunakan sisa air bersuci wanita.
- Para ulama mengompromikan maknanya dengan menganggap larangan ini bersifat makruh, bukan haram mutlak.
- Pentingnya mengumpulkan semua riwayat sejenis agar mendapatkan kesimpulan hukum bersuci yang tepat.
