Hadis 368

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 368

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ وَلَكِنْ يَشْرَعَانِ جَمِيعًا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ بْن مَاجَةَ الصَّحِيحُ هُوَ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي وَهْمٌ قَالَ أَبُو الْحَسَنِ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ وَأَبُو عُثْمَانَ الْمُحَارِبِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Sarjis] ia berkata berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang lelaki mandi dari sisa air wudlu seorang perempuan, dan perempuan mandi dari sisa seorang laki-laki. Dan yang dibolehkan adalah dilakukan secara bersama-sama". Abu Abdullah Ibnu Majah berkata: "Pendapat yang benar adalah yang pertama, sedang yang kedua masih meragukan." Abul Hasan bin Salamah berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hatim dan Abu Utsman Al Muharibi keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Mu'alla bin Asad dengan hadits yang serupa."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami