Sunan Ibnu Majah Hadits 371 - Mandi Bersama Pasangan Suami Istri

Hukum Mandi dari Satu Wadah Bersama Pasangan Menurut Hadits

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 371

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ خَالَتِهِ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Maimunah Diriwayatkan dari:

Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dari satu bejana.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Boleh hukumnya suami istri mandi bersama dari satu wadah air yang sama.
  • Air dalam bejana tetap suci dan bisa digunakan untuk mandi wajib atau bersuci meskipun dipakai bersama.
  • Menunjukkan kedekatan dan kebersamaan yang wajar serta penuh kasih sayang antara Rasulullah dan istri beliau.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami