Sunan Ibnu Majah Hadits 38 - Ancaman Bagi Orang yang Menyebarkan Hadits Dusta
Hukum Menyebarkan Riwayat yang Diketahui Sebagai Kebohongan
Sunan Ibnu Majah : 38
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 38
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَدَّثَ عَنِّي حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
Ali Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hisyam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Barangsiapa menyampaikan satu hadits dariku, sementara dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu pendusta."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang ikut menyebarkan hadits yang diketahuinya palsu dicap sebagai salah satu pendusta.
- Kewajiban untuk tidak menyampaikan suatu riwayat keagamaan jika sudah jelas kebohongannya.
- Pentingnya melakukan saringan dan verifikasi sebelum membagikan informasi atau hadits kepada orang lain.
