Hadis 1244
Shahih Muslim : 1244
Shahih MuslimNomor Hadis 1244
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ
Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Said] telah menceritakan kepada kami [Laits], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibn Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya witir, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh yang demikian."
