Hadis 2037
Shahih Muslim : 2037
Shahih MuslimNomor Hadis 2037
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ قَائِمَةً
Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa ia mengabarkan bahwasanya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berihram ketika hewan tunggangannya telah berdiri tegak siap memberangkatkannya.
