Hadis 2076

Shahih MuslimNomor Hadis 2076

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ مَا يَقْتُلُ الرَّجُلُ مِنْ الدَّوَابِّ وَهُوَ مُحْرِمٌ قَالَ حَدَّثَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ بِقَتْلِ الْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ وَالْحَيَّةِ قَالَ وَفِي الصَّلَاةِ أَيْضًا

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkat: Seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar], "Binatang apa saja yang boleh dibunuh oleh seseorang yang muhrim (melakukan Ihram)?" Ibnu Umar menjawabl: "Salah seorang dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadaku, bahwa beliau telah memerintahkan untuk membunuh anjing gila, tikus, kalajengking, elang, burung gagak dan ular." Ibnu Umar melanjutkan: (Diperintahkan juga untuk membunuhnya) di dalam shalat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami