Hadis 2339

Shahih MuslimNomor Hadis 2339

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالٌ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Abush Shamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Juhadah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata: "Kami pernah mengalungkan tanda kurban pada kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kambing itu dikirimkan ke tanah haram. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah halal dari segala sesuatu (yang sebelumnya dilarang), tidak haram bagi beliau segala itu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami