Hadis 2508

Shahih MuslimNomor Hadis 2508

و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَامَ بِمَكَّةَ فَقَالَ إِنَّ نَاسًا أَعْمَى اللَّهُ قُلُوبَهُمْ كَمَا أَعْمَى أَبْصَارَهُمْ يُفْتُونَ بِالْمُتْعَةِ يُعَرِّضُ بِرَجُلٍ فَنَادَاهُ فَقَالَ إِنَّكَ لَجِلْفٌ جَافٍ فَلَعَمْرِي لَقَدْ كَانَتْ الْمُتْعَةُ تُفْعَلُ عَلَى عَهْدِ إِمَامِ الْمُتَّقِينَ يُرِيدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ ابْنُ الزُّبَيْرِ فَجَرِّبْ بِنَفْسِكَ فَوَاللَّهِ لَئِنْ فَعَلْتَهَا لَأَرْجُمَنَّكَ بِأَحْجَارِكَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ الْمُهَاجِرِ بْنِ سَيْفِ اللَّهِ أَنَّهُ بَيْنَا هُوَ جَالِسٌ عِنْدَ رَجُلٍ جَاءَهُ رَجُلٌ فَاسْتَفْتَاهُ فِي الْمُتْعَةِ فَأَمَرَهُ بِهَا فَقَالَ لَهُ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيُّ مَهْلًا قَالَ مَا هِيَ وَاللَّهِ لَقَدْ فُعِلَتْ فِي عَهْدِ إِمَامِ الْمُتَّقِينَ قَالَ ابْنُ أَبِي عَمْرَةَ إِنَّهَا كَانَتْ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ لِمَنْ اضْطُرَّ إِلَيْهَا كَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَلَحْمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ أَحْكَمَ اللَّهُ الدِّينَ وَنَهَى عَنْهَا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي رَبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ قَدْ كُنْتُ اسْتَمْتَعْتُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي عَامِرٍ بِبُرْدَيْنِ أَحْمَرَيْنِ ثُمَّ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَسَمِعْتُ رَبِيعَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا جَالِسٌ

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az-Zubair] bahwa [Abdullah bin Az-Zubair] tinggal di Makkah, lantas dia berkata: Sesungguhnya Allah telah membutakan hati orang-orang sebagaimana Dia membutakan penglihatan mereka, karena mereka telah melakukan nikah mut'ah, tiba-tiba nampaklah seorang laki-laki sambil menyerunya: Sesungguhnya kamu orang yang bodoh, demi hidupku, sungguh nikah mut'ah telah berlaku sejak zaman imam Muttaqin, maksudnya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Umar pun berkata kepadanya: coba kamu lakukan, demi Allah jika kamu melakukannya sungguh saya akan merajammu dengan bebatuan. Ibnu Syihab berkata: Telah mengabarkan kepadaku Khalid bin Muhajir bin Saifullah bahwa ketika dia sedang duduk-duduk bersama seorang laki-laki, tiba-tiba seorang laki-laki datang meminta fatwa kepadanya tentang nikah mut'ah. Dia (Khalid) pun membolehkannya, maka Ibnu Abi 'Amrah Al Anshari berkata kepadanya: Tunggu dulu!, lantas dia (Khalid) berkata: kenapa? Demi Allah hal itu pernah dilakukan di masa Imamul Muttaqin (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Ibnu Abi 'Amrah berkata kepadanya: Memang, nikah mut'ah pernah dibolehkan pada masa permulaan Islam karena terpaksa, sebagaimana bolehnya memakan bangkai, darah dan daging babi (dalam kondisi terpaksa), namun Allah telah menetapkan hukum dalam agam-Nya dan melarang melakukannya. [Ibnu Syihab] berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Rabi' bin Sabrah Al Juhani] bahwa [ayahnya] berkata: Sungguh saya pernah melakukan nikah mut'ah di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan wanita dari Bani 'Amir dengan maskawin dua kain burdah berwarna merah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan nikah mut'ah. Ibnu Syihab berkata: Saya mendengar Rabi' bin Sabrah telah menceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz sedangkan saya duduk (disampingnya).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami