Hadis 2516

Shahih MuslimNomor Hadis 2516

و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ مَدَنِيٌّ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ وَلَدِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُنْكَحُ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ الْأَخِ وَلَا ابْنَةُ الْأُخْتِ عَلَى الْخَالَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Aziz]. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata: dari [ibnu syihab] dari [Qabishah bin Dzuaib] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Saya telah medengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami