Hadis 2632

Shahih MuslimNomor Hadis 2632

و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadll] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak menjadikan seseorang itu mahram, kalau hanya satu kali hisapan atau dua kali hisapan."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami