Hadis 2751

Shahih MuslimNomor Hadis 2751

و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَذُكِرَ الْمُتَلَاعِنَانِ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ ابْنُ شَدَّادٍ أَهُمَا اللَّذَانِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ أَعْلَنَتْ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ

Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abi Umar] sedangkan lafazhnya dari Amru, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zinad] dari [Qasim bin Muhammad] dia berkata: [Abdullah bin Syaddad] berkata: Telah disebutkan sepasang suami istri yang melakuan li'an di hadapan Ibnu Abbas, Ibnu Syaddad berkata: Apakah sepasang suami istri tersebut yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, niscaya saya akan merajamnya." Maka Ibnu Abbas menjawab: "Tidak, akan tetapi ia adalah wanita yang mengumumkan perbuatan kejinya." Dalam riwayatnya Ibnu Abi Umar berkata: Dari Qasim bin Muhammad dia berkata: Saya pernah mendengar Ibnu Abbas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami