Hadis 2840

Shahih MuslimNomor Hadis 2840

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا قَالَ يَحْيَى الْعَرِيَّةُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ ثَمَرَ النَّخَلَاتِ لِطَعَامِ أَهْلِهِ رُطَبًا بِخَرْصِهَا تَمْرًا

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan takaran kurma kering. [Yahya] berkata: Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami