Hadis 2876

Shahih MuslimNomor Hadis 2876

و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ نُعَيْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْحُقُولِ فَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَابَنَةُ الثَّمَرُ بِالتَّمْرِ وَالْحُقُولُ كِرَاءُ الْأَرْضِ

Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abi Katsir] bahwa [Yazid bin Nu'aim] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli secara muzabanah dan huqul." [Jabir bin Abdullah] menjelaskan: "Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami