Hadis 2907

Shahih MuslimNomor Hadis 2907

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِيَ قَالُوا وَمَا تُزْهِيَ قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Humaid At Thawil] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai tampak matang." Para sahabat bertanya, "Bagaimana terlihat matangnya?" Beliau menjawab: "Hingga memerah." Beliau melanjutkan: "Jika Allah mencegah buah tersebut (belum matang), maka atas dasar apakah kamu menghalalkan harta saudaramu?"

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami