Hadis 2915

Shahih MuslimNomor Hadis 2915

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ أَيْضًا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَقَالَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ الْغُرَمَاءِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada padanya, maka dia berhak atas barang tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini, keduanya menyebutkan, "Maka dia berhak (atas barang tersebut) daripada orang yang berhutang."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami