Hadis 3018

Shahih MuslimNomor Hadis 3018

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ فِي أَرْضٍ أَوْ رَبْعٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَصْلُحُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يَعْرِضَ عَلَى شَرِيكِهِ فَيَأْخُذَ أَوْ يَدَعَ فَإِنْ أَبَى فَشَرِيكُهُ أَحَقُّ بِهِ حَتَّى يُؤْذِنَهُ

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Syuf'ah adalah setiap kepemilikan bersama pada tanah, tempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya), maka rekannya berhak atas hak kepemilikan tersebut sampai ia memberitahukan terlebih dahulu."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami