Hadis 3188

Shahih MuslimNomor Hadis 3188

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا قَالَ وَقَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ الْآخَرَانِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ قَالَ فَشَهِدَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلمَةَ

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Perawi berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al Miswar bin Mahramah], sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka [Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata: "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut!" Mughirah berkata: "[Muhammad bin Maslamah] adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami