Shahih Muslim Hadits 3607 - Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan
Shahih Muslim : 3607
Shahih MuslimNomor Hadis 3607
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ لَا تَطْعَمُوهُ وَقَذِرَهُ وَقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَرِّمْهُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْفَعُ بِهِ غَيْرَ وَاحِدٍ فَإِنَّمَا طَعَامُ عَامَّةِ الرِّعَاءِ مِنْهُ وَلَوْ كَانَ عِنْدِي طَعِمْتُهُ
Abu Az Zubair Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada [Jabir] mengenai daging biawak, dia menjawab, Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata: "Namun [Umar bin Khatthab] pernah berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para penggembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya."
