Hadis 3702
Shahih Muslim : 3702
Shahih MuslimNomor Hadis 3702
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ التَّيْمِيِّ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْجَرِّ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [At Taimi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan nabidz (semacam arak) dengan menggunakan bejana yang terbuat dari tembikar."
