Hadis 3709
Shahih Muslim : 3709
Shahih MuslimNomor Hadis 3709
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عُمَرَ أَنَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ ثُمَّ قَالَ طَاوُسٌ وَاللَّهِ إِنِّي سَمِعْتُهُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Thawus] dia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar], "Apakah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar?" Dia menjawab, "Ya, benar." Kemudian Thawus berkata: "Demi Allah, saya telah mendengar hal itu darinya."
