Hadis 387
Shahih Muslim : 387
Shahih MuslimNomor Hadis 387
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abu az-Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mengusap (saat bersuci) dengan tulang atau kotoran hewan."
