Hadis 3875
Shahih Muslim : 3875
Shahih MuslimNomor Hadis 3875
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُا نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ
Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]: Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]: Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain]: Bahwa [Bapaknya] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar ['Ali bin Abu Thalib] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku membaca Al Qur'an ketika ruku', memakai emas dan pakaian yang di celup dengan warna kuning."
