Hadis 3962

Shahih MuslimNomor Hadis 3962

و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَتَمَرَّقَ شَعَرُ رَأْسِهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحْسِنُهَا أَفَأَصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَنَهَاهَا

Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi]: Telah mengabarkan kepada kami [Habban]: Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]: Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibunya] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Sesungguhnya aku telah menikahkan anak perempuanku, namun rambutnya pada rontok, sedangkan suaminya tidak tahan melihatnya dan ingin memperbaikinya, maka bolehkah aku menyambung rambutnya ya Rasulullah? Kemudian beliau melarangnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami