Hadis 4073
Shahih Muslim : 4073
Shahih MuslimNomor Hadis 4073
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْعَيْنِ وَالْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ وَفِي حَدِيثِ سُفْيَانَ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin 'Abdur Rahman]: Telah menceritakan kepada kami [Hasan] yaitu Ibnu Shalih keduanya dari ['Ashim] dari [Yusuf bin 'Abdullah] dari [Anas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan meruqyah penyakit karena pengaruh pandangan mata, penyakit demam, dan karena gigitan serangga." Demikian juga di dalam Hadits Sufyan Yusuf bin Abdullah bin Al Harits.
