Hadis 4091

Shahih MuslimNomor Hadis 4091

حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad Darimi]: Telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal]: Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam, dan beliau pernah pula memakai obat tetes hidung."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami