Hadis 457
Shahih Muslim : 457
Shahih MuslimNomor Hadis 457
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مِنْهُ الْوُضُوءُ
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al-Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid, yaitu Ibnu Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] dia berkata: Saya mendengar [Mundzir] dari [Muhammad bin Ali] dari [Ali] bahwa dia berkata: "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan Al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda: 'Karena madzi, juga harus berwudhu'."
