Sunan an-Nasai Hadits 1027 - Pentingnya Tumakninah
Menjaga Ketenangan dan Tumakninah dalam Setiap Gerakan Shalat
Sunan an-Nasai : 1027
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1027
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّهَاوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ سَالِمٍ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ كَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَقُلْنَا بَلَى فَقَامَ فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ رَاحَتَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَجَعَلَ أَصَابِعَهُ مِنْ وَرَاءِ رُكْبَتَيْهِ وَجَافَى إِبْطَيْهِ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْءٍ مِنْهُ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَامَ حَتَّى اسْتَوَى كُلُّ شَيْءٍ مِنْهُ ثُمَّ سَجَدَ فَجَافَى إِبْطَيْهِ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْءٍ مِنْهُ ثُمَّ قَعَدَ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْءٍ مِنْهُ ثُمَّ سَجَدَ حَتَّى اسْتَقَرَّ كُلُّ شَيْءٍ مِنْهُ ثُمَّ صَنَعَ كَذَلِكَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهَكَذَا كَانَ يُصَلِّي بِنَا
'Uqbah bin 'Amr Diriwayatkan dari:
Maukah kalian aku ajari cara shalat yang pernah aku lihat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam? Kami menjawab: "Tentu." Lalu ia berdiri, dan ketika hendak ruku' ia meletakkan kedua telapak tangannya pada dua lututnya dan meletakkan jari-jarinya merenggang di kedua lututnya. la merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya, kemudian mengangkat kepalanya, dan berdiri lagi hingga lurus semuanya.Kemudian ia sujud, lalu merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya. Lalu ia duduk hingga tenang, kemudian sujud lagi hingga tenang. la melakukan semua itu dalam empat rakaat, kemudian berkata: "Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat dan begitulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat bersama kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketenangan tubuh atau tumakninah wajib dijaga dalam setiap perpindahan gerakan shalat.
- Membuka atau merenggangkan jari-jari tangan pada lutut adalah sunnah saat ruku'.
- Siku tangan dijauhkan dari lambung tidak hanya saat melakukan ruku', tetapi juga saat sedang sujud.
