Sunan an-Nasai Hadits 103 - Hukum Mengusap Sepatu Saat Wudhu
Keringanan Bersuci: Mengusap Khuf dan Sorban dalam Wudhu
Sunan an-Nasai : 103
Sunan an-NasaiNomor Hadis 103
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
Bilal Diriwayatkan dari:
Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua sepatunya (khuf) dan Surbannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperbolehkan mengusap sepatu atau khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat berwudhu jika syaratnya terpenuhi.
- Mengusap sorban yang sedang terpakai di kepala saat berwudhu turut dicontohkan oleh Rasulullah.
- Islam menyediakan berbagai keringanan tata cara bersuci agar umatnya tidak merasa terbebani.
