Sunan an-Nasai Hadits 104 - Kebolehan Mengusap Khuf Saat Wudhu

Kemudahan Beragama: Mengusap Sepatu Sebagai Pengganti Membasuh Kaki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 104

و أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجَرْجَرَائِيُّ عَنْ طَلْقِ بْنِ غَنَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ وَحَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ

Bilal Diriwayatkan dari:

Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya (sepatunya).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengusap kedua khuf (sepatu yang menutupi mata kaki) ketika wudhu adalah praktek ibadah yang sah dari Nabi.
  • Diberikan kelonggaran bagi musafir atau orang dalam kondisi cuaca ekstrem untuk tidak membasuh kaki secara langsung.
  • Kesaksian sahabat menjadi rujukan terpercaya dalam menetapkan kelenturan fikih wudhu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami