Sunan an-Nasai Hadits 105 - Mengusap Sorban dan Khuf dalam Wudhu
Praktik Mengusap Sorban dan Sepatu di Masa Rasulullah
Sunan an-Nasai : 105
Sunan an-NasaiNomor Hadis 105
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخِمَارِ وَالْخُفَّيْنِ
Bilal Diriwayatkan dari:
Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap surban dan kedua khufnya (sepatunya).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum wudhu seseorang tetap sah walaupun kepalanya hanya diusap di atas lapisan kain sorban.
- Mengusap sepasang khuf merupakan sunnah Nabi yang patut dijaga kelestariannya.
- Islam mengakomodasi kepraktisan bagi hamba yang memakai tutup kepala kuat tanpa merusak keabsahan shalatnya.
