Sunan an-Nasai Hadits 105 - Mengusap Sorban dan Khuf dalam Wudhu

Praktik Mengusap Sorban dan Sepatu di Masa Rasulullah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 105

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى الْخِمَارِ وَالْخُفَّيْنِ

Bilal Diriwayatkan dari:

Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap surban dan kedua khufnya (sepatunya).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum wudhu seseorang tetap sah walaupun kepalanya hanya diusap di atas lapisan kain sorban.
  • Mengusap sepasang khuf merupakan sunnah Nabi yang patut dijaga kelestariannya.
  • Islam mengakomodasi kepraktisan bagi hamba yang memakai tutup kepala kuat tanpa merusak keabsahan shalatnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami